BREAKING NEWS

Mangkir dari Panggilan, Perusahaan Tower di Sukabumi Diancam Dibongkar! Komisi II DPRD Keluarkan Rekomendasi Tegas

KASUS NEWS | SUKABUMI – Sikap tegas ditunjukkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi terhadap menjamurnya menara telekomunikasi (tower) yang diduga tidak memiliki izin lengkap di wilayah ini. Puncaknya terjadi pada Senin (8/6/2026), ketika sejumlah perusahaan tower mangkir atau tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (audiensi) resmi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketidakhadiran para perwakilan perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan dalam merespons panggilan legislatif. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menyatakan bahwa dewan akan segera mengeluarkan rekomendasi khusus kepada mitra kerja pemerintah daerah, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita menyayangkan ketidakhadiran mereka padahal undangan resmi sudah dikirimkan. Ini pertanda kurang baiknya itikad bisnis mereka di mata legislatif," ujar Taopik Guntur, Senin (8/6/2026).

Taopik menjelaskan, fokus utama Komisi II adalah membenahi tata kelola menara tower yang selama ini dinilai liar. Ia menyoroti bahwa meskipun jumlah menara di Sukabumi sangat banyak, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB/GMB), dan Laik Fungsi (SLF/LSEF) masih diragukan.

"Banyak menara yang berdiri, tapi kita curiga belum tentu menghasilkan PAD maksimal bagi Pemkab Sukabumi. Ada indikasi kuat adanya menara 'bodong' atau ilegal yang beroperasi tanpa dokumen perizinan yang sah," tegasnya.

Untuk itu, Komisi II merekomendasikan pembentukan Tim Khusus Verifikasi Data Menara Tower yang melibatkan seluruh stakeholder terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga Satpol PP. Tim ini bertugas mendata ulang keberadaan setiap menara di seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi dan memeriksa kelengkapan dokumennya secara ketat.

"Aksi ini bukan sekadar prasangka. Kita butuh data valid. Siapa yang resmi, siapa yang bodong, harus jelas pemisahannya," tambah Taopik.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin lengkap, langkah tegas akan segera diambil. Taopik menegaskan bahwa prosedur penertiban akan dilakukan secara bertahap namun pasti. Pertama, perusahaan akan diberikan peringatan keras untuk segera mengurus perizinan dan membayar kewajiban pajak/retribusi yang tertunggak.

"Jika setelah diberi peringatan satu atau dua kali mereka masih mengabaikan, maka risiko terberatnya adalah pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Kita tidak bisa membiarkan aset negara dan tata ruang daerah dirusak oleh kepentingan segelintir oknum yang tidak taat aturan," ancamnya.

Taopik juga menekankan bahwa semua tindakan harus berlandaskan hukum yang berlaku. "Kita ingin pengusaha tower ini 'melek' hukum. Masalah menara tower ini harus tuntas tahun ini juga. Tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda," pungkasnya.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, tekanan terhadap perusahaan tower ilegal di Kabupaten Sukabumi diprediksi akan semakin meningkat. Masyarakat pun diharapkan dapat turut melaporkan jika menemukan pendirian menara baru yang mencurigakan dan tidak transparan.


[Hans] 

Posting Komentar