Kejagung Resmi Tahan Tiga Mantan Petinggi BGN Terkait Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
KASUS NEWS | JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 3 Juni 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 hingga 2026.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Berdasarkan dokumentasi resmi yang diperoleh, ketiga tersangka terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas lembaga kejaksaan. Dalam proses administrasi, tercatat rincian waktu dan tempat penahanan masing-masing tersangka sebagai berikut:
1. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN): Ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 17.47 WIB di Cabang Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan dakwaan melanggar pasal tindak pidana korupsi.
2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN): Ditahan pada hari dan lokasi yang sama, tepatnya pukul 17.32 WIB, dengan dakwaan serupa.
3. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN): Digiring menuju kendaraan tahanan sesaat sebelum kedua mantan wakilnya menyelesaikan seluruh proses administrasi penahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang cukup. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi sebelumnya dan melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN pada Rabu dini hari.
“Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Penempatannya dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketiga tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum tentang tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan program yang merupakan salah satu prioritas nasional tersebut.
Kasus ini mencuat hanya berselang satu hari setelah Presiden Republik Indonesia mengumumkan perombakanakan jajaran pimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagai langkah evaluasi dan perbaikan tata kelola lembaga.
[Red*]
