Kejagung Bongkar Skandal Korupsi MBG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana & Rekan Ditahan, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
KASUS NEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi yang sistematis dan melibatkan pengadaan fiktif serta markup harga yang fantastis. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun kepada PT YAT.
"Negara telah melunasi pembayaran sebesar Rp1,03 triliun. Namun, setelah diselidiki, perusahaan pemenang proyek tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Bahkan, PT YAT tidak memiliki satu pun dealer maupun bengkel aktif," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/6/2026).
Penyidik mengungkapkan bahwa realisasi proyek bodong ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya intervensi dari ketiga tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta sengaja menggelembungkan harga (markup).
Selain motor listrik, Kejagung juga mengungkap sejumlah proyek pengadaan lain di BGN yang menjadi ajang "bancakan". Di antaranya adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut dinilai menyalahi ketentuan dan merugikan keuangan negara.
Modus korupsi ini juga melibatkan pencatutan anggaran MBG tahun 2025-2026 yang totalnya mencapai ratusan triliun rupiah. Para tersangka diduga menggunakan yayasan-yayasan tidak kredibel sebagai perantara untuk meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya. Dengan mengakali portal verifikasi mitra BGN, yayasan-yayasan titipan tersebut dapat mengakses dana negara secara ilegal.
"Saat ini, Kejagung masih terus mendalami seluruh aliran dana dan menghitung total pasti kerugian negara akibat ulah para mantan pejabat tersebut," tambah Syarief.
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menyayangkan bahwa program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia justru diselewengkan oleh oknum pejabat. Netizen di media sosial banyak yang menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk para influencer atau "buzzer" yang diduga turut menikmati keuntungan dari proyek ini, juga diusut tuntas.
"Jika ada buzzer atau tokoh publik yang diam saat kasus ini terungkap, publik patut curiga apakah mereka mendapat 'bagian' dari kue korupsi ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar seorang pengamat hukum tata negara, Dr. Andi Malarangeng, dalam keterangannya terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, status ketiga tersangka masih dalam proses penahanan di Rutan Kejagung. Pihak Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas seluruh jaringan korupsi di BGN hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar ini.
[Hans]
