BREAKING NEWS

DePA-RI Dorong Revisi UU Advokat, Fokus pada Kualitas dan Keadilan


KASUS NEWS
| JAKARTA
– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi, menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem profesi hukum. Pertanyaan pun muncul: apakah waktu dua tahun yang diberikan MK cukup? Dan apakah seluruh elemen profesi dapat bersatu mewujudkan advokat yang berkualitas dan terhormat?

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Tahir Musa Luthfi Yazid, menyambut baik putusan tersebut dan menilai ini sebagai kesempatan emas untuk melakukan reformasi menyeluruh. Menurutnya, revisi undang-undang harus berlandaskan tiga prinsip utama: perlindungan terhadap pencari keadilan, penguatan independensi profesi, serta peningkatan akuntabilitas melalui pengawasan yang transparan dan efektif.

“Revisi ini harus menjadi tonggak baru agar profesi advokat benar-benar berfungsi menjaga keadilan, bukan hanya sebagai kegiatan usaha semata,” tegasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Empat Poin Usulan Strategis

Luthfi Yazid menyampaikan sejumlah usulan kunci yang diajukan DePA-RI sebagai bahan pembahasan, antara lain:

Pertama, Menempatkan Advokat sebagai Unsur Konstitusional

Selama ini profesi advokat kerap dipandang semata sebagai profesi privat. Padahal berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, advokat merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan negara. Hal ini terlihat dari peran besar para pendiri bangsa yang berlatar belakang hukum, seperti Mr. Mohammad Roem, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mohammad Yamin.

“Posisi ini menuntut kedudukan advokat disejajarkan secara fungsional dengan hakim, jaksa, dan penyidik. Konsekuensinya, harus ada standar pendidikan, etik, dan sistem pengawasan nasional yang seragam,” jelasnya.

Kedua, Membentuk Lembaga Pengatur Nasional

DePA-RI mengusulkan pembentukan National Bar Council atau Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga pengatur independen. Lembaga ini bertugas mengatasi fragmentasi organisasi advokat tanpa menghilangkan hak berserikat.

“Meskipun ada banyak organisasi, pengaturan standar profesi harus satu pintu. Lembaga ini nantinya mengurus pendaftaran, sertifikasi, pendidikan, hingga pengawasan disiplin. Modelnya bisa mengacu pada praktik di Inggris, Singapura, atau Jepang,” ujarnya.

Ketiga, Sistem Satu Lisensi dan Satu Registrasi Nasional

Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, diterapkan sistem One LawyerOne LicenseOne National Registration. Setiap advokat memiliki nomor induk nasional yang terdaftar dalam sistem terbuka, sehingga masyarakat dapat memeriksa status dan rekam jejaknya secara mudah. 

Keempat, Badan Pengawas Disiplin Independen

Guna memberantas penyimpangan seperti mafia perkara, advokat fiktif, hingga pelanggaran etik, diperlukan National Disciplinary Board yang memiliki kewenangan tegas menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik.

“Penegakan disiplin yang kuat adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap profesi ini pulih dan terjaga,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Luthfi Yazid juga mengingatkan agar revisi undang-undang ini menyesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk memasukkan aspek teknologi, kecerdasan buatan, dan digitalisasi data hukum agar profesi advokat tetap relevan di era modern.

 

[Hans] 

Posting Komentar