BUMDes Gunung Tanjung Jadi Sorotan, Pemdes Berikan Klarifikasi: "Kami Hanya Penyalur Anggaran, Bukan Pengelola Keuangan"
KASUS NEWS | SUKABUMI – Gelombang dugaan dan tudingan terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gunung Tanjung, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari aparatur desa. Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Agus Suryana, Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Tanjung memberikan klarifikasi tegas bahwa mereka tidak terlibat dalam operasional maupun pengelolaan keuangan internal BUMDes, khususnya terkait program alokasi ternak domba yang tengah menjadi sorotan publik.
Klarifikasi ini disampaikan Sekdes Agus Suryana mewakili Kepala Desa Sahrudin saat ditemui di Kantor Desa Gunung Tanjung pada Senin (29/6/2026). Langkah ini diambil untuk meluruskan persepsi masyarakat yang menganggap Pemdes bertanggung jawab penuh atas kerugian atau ketidakjelasan laporan dalam unit usaha BUMDes tersebut.
Penyaluran Dana Sesuai Prosedur Administrasi
Agus Suryana menegaskan bahwa dari sisi administrasi pemerintahan desa, proses penyaluran dana ke BUMDes telah selesai dan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pemerintah desa telah mentransfer dana sebesar kurang lebih Rp199.600.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dalam satu tahap ke rekening resmi BUMDes.
"Kami tidak mengeluarkan anggaran tanpa dasar. Semua dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk persyaratan-persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum pencairan," ujar Agus.
Pernyataan ini merujuk pada prinsip akuntabilitas pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam mekanisme negara, once the fund is transferred to a separate legal entity like BUMDes, the direct fiscal responsibility shifts, provided the initial transfer was lawful.
Pemisahan Tegas Antara Peran Regulator dan Operator
Poin krusial dalam klarifikasi ini adalah pemisahan peran antara Pemerintah Desa sebagai penyerta modal/pemberi amanah, dengan BUMDes sebagai badan usaha yang mandiri. Agus menjelaskan bahwa meskipun BUMDes dimiliki oleh desa, struktur pengelolaannya bersifat otonom.
"Terkait pengelolaan BUMDes, pemerintah desa tidak ikut campur mengatur keuangan dan kami juga tidak pernah menerima laporan secara rinci mengenai pengelolaannya sehari-hari. Tugas kami hanya sebatas menyalurkan anggaran ke rekening BUMDes sesuai mekanisme yang ditetapkan," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 ayat (3), yang menyatakan bahwa BUMDes dikelola dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan, namun memiliki kewenangan mandiri dalam menjalankan usahanya. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa memperkuat posisi BUMDes sebagai subjek hukum tersendiri yang terpisah dari kekayaan desa, sehingga manajemen operasionalnya berada di bawah Direksi BUMDes, bukan Kepala Desa secara langsung.
Minimnya Informasi Terkait Nasib Ternak Domba
Menyinggung isu spesifik mengenai program ternak domba, Agus mengakui bahwa informasi yang diterima pihak desa sangat terbatas. Pihak desa hanya mendapatkan laporan awal mengenai kematian 15 ekor domba meskipun informasi tersebut tidak disertai dengan bukti dokumentasi ataupun bukti lainnya. Selebih itu, tidak ada arus informasi resmi mengenai perkembangan bisnis, sisa stok, atau hasil penjualan ternak tersebut yang masuk ke kantor desa.
"Kami hanya mengetahui ada laporan 15 ekor domba mati. Setelah itu tidak ada lagi informasi lanjutan yang kami terima, termasuk terkait penjualan ternak. Kami juga tidak ada niatan untuk menutup-nutupi persoalan ini," tambah Agus.
Ketiadaan aliran informasi ini menjadi tanda tanya besar bagi pengawas eksternal. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 (dan aturan turunannya), BUMDes wajib menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Pemerintah Desa dan BPD. Namun, Agus mengklaim bahwa kewajiban pelaporan tersebut tidak berjalan optimal dari sisi penerima laporan di tingkat desa.
Kendala Pertanggungjawaban (SPJ) yang Minim
Yang lebih mengejutkan, Agus mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pertanggungjawaban keuangan. Ia menyebut bahwa pihak desa hanya menerima satu kali Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari pengurus BUMDes, dan itupun diserahkan secara mendadak tanpa proses pembahasan yang memadai.
"Kami sempat kaget karena terkait pertanggungjawaban keuangan BUMDes itu hanya ada satu kali SPJ yang disampaikan secara mendadak. Kami juga telah menjelaskan hal ini kepada pihak terkait. Pemerintah desa tidak ingin disalahkan, karena kami hanya menyalurkan anggaran dan tidak ada unsur keterlibatan dalam pengelolaan BUMDes," pungkasnya.
Analisis Hukum dan Regulasi Terkait
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 87-89):
Mengatur pendirian BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa. Pasal ini menekankan bahwa BUMDes didirikan berdasarkan inisiatif desa dan dikelola secara profesional. Meskipun Kepala Desa dapat duduk dalam Pengawas BUMDes, ia tidak boleh merangkap sebagai Direktur/Pelaksana Operasional harian untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
2. PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
Peraturan ini secara eksplisit memisahkan kekayaan desa dari kekayaan BUMDes. Pasal 23 menyebutkan bahwa Pengurus BUMDes bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes. Jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab pidana/perdata pertama kali jatuh kepada Pengurus/Direksi BUMDes, kecuali terbukti ada kolusi dengan Aparat Desa.
3. Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Atas Beban APBD:
Mengatur bahwa pengeluaran dana desa harus didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah. Jika Pemdes telah menyalurkan dana dengan dokumen administrasi lengkap (berita acara serah terima, keputusan kepala desa, dll), maka secara administratif Pemdes telah memenuhi kewajiban. Namun, Pemdes tetap memiliki fungsi pengawasan (supervisory function) melalui BPD.
4. Kewajiban Pelaporan:
Jika BUMDes gagal menyampaikan laporan keuangan yang wajar, hal tersebut dapat menjadi temuan audit. Ketidaktahuan Pemdes atas "penjualan ternak" bisa dianggap sebagai kelalaian dalam fungsi pengawasan jika ternyata ada mandat pengawasan yang diabaikan, namun bukan berarti Pemdes otomatis bersalah atas penyelewengan dana jika tidak terlibat langsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian atau inspektorat daerah terkait status penyelidikan kasus ini. Masyarakat dan tokoh pemerhati desa di Sukabumi mendesak agar transparansi penuh dibuka, termasuk audit forensik terhadap alur dana Rp 199,6 juta tersebut dan nasib aset ternak yang tersisa.
Klarifikasi dari Sekdes Agus Suryana ini menjadi langkah awal pembelaan diri administratif. Namun, publik menunggu bukti konkret berupa dokumen SPJ yang dimaksud dan hasil audit independen untuk memastikan apakah dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan warga atau justru hilang dalam kabut birokrasi BUMDes.
(Hans)
