KABID SARPRAS DISTAN SUKABUMI, JELASKAN MEKANISME PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI: KUNCI UTAMA ADA DI RDKK DAN KELOMPOK TANI
KASUS NEWS | SUKABUMI – Menanggapi keluhan masyarakat terkait mahalnya harga dan sulitnya mendapatkan pupuk di lapangan, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras), Deni Ruslan, memberikan penjelasan komprehensif. Pemerintah daerah menegaskan bahwa persepsi "mahal" sering kali terjadi karena ketidaktahuan masyarakat dalam membedakan mekanisme pupuk bersubsidi dan non-subsidi (komersial).
"Pertama-tama, kita harus meluruskan jenis pupuk yang dimaksud. Jika yang dianggap mahal adalah pupuk komersial atau non-subsidi, maka itu berada di luar kewenangan intervensi Dinas Pertanian karena harganya mengikuti mekanisme pasar," jelas Deni Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Deni menjelaskan bahwa pengelolaan pupuk bersubsidi merupakan kebijakan pusat yang diatur ketat oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sejak tahun 2022 hingga pertengahan 2025, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi relatif stabil, yaitu Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, dan Rp800/kg untuk organik.
Namun, terobosan signifikan terjadi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, harga pupuk bersubsidi mengalami penurunan rata-rata sebesar 20 persen untuk meringankan beban petani.
"Harga Urea kini turun menjadi Rp1.800/kg, NPK menjadi Rp1.840/kg, dan organik menjadi Rp640/kg. Jadi, jika masih ada anggapan bahwa pupuk subsidi itu mahal, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta regulasi terkini," tegas Deni.
Menyangkut isu kelangkaan, data resmi Dinas Pertanian menunjukkan hal yang bertolak belakang dengan keluhan di lapangan. Realisasi penyerapan pupuk subsidi pada tahun 2025 baru mencapai 71 persen dari total alokasi nasional untuk wilayah Sukabumi. Sementara itu, hingga Juni 2026, serapan baru menyentuh angka 32,56 persen, artinya masih tersisa lebih dari 60 persen stok yang belum terserap.
"Stok sebenarnya tersedia. Keluhan 'sulit didapat' umumnya berasal dari petani yang belum terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," paparnya.
Deni mengimbau para petani untuk memahami mekanisme akses pupuk subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Petani Penerima Manfaat Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini mewajibkan setiap petani penerima subsidi untuk:
Masuk dalam data RDKK yang diverifikasi melalui sistem elektronik (e-RDKK).
"Petani yang tidak bergabung dalam kelompok tani atau tidak masuk RDKK secara otomatis tidak memiliki akses legal untuk membeli pupuk subsidi. Mereka terpaksa membeli pupuk komersial yang harganya lebih tinggi, lalu muncul persepsi bahwa pupuk itu mahal dan langka," pungkas Deni.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penyuluhan pertanian agar petani memahami prosedur administrasi ini, sehingga bantuan negara dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kalangan petani kecil.
[Hans]
