PRESIDEN PRABOWO SAKSIKAN PENYELAMATAN RP 10,27 TRILIUN DAN ASET HUTAN NEGARA
KASUS NEWS | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyaksikan momen bersejarah penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta pengembalian penguasaan lahan kawasan hutan yang berhasil diselamatkan negara. Acara penting ini berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026), sebagai bagian nyata dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta membenahi tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam laporannya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan luar biasa menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 atau setara lebih dari Rp10,27 triliun. Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari penagihan denda administratif dan pemungutan hasil pajak dari pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya tidak tertib.
Selain keberhasilan di sektor keuangan, Satgas PKH juga mencatatkan capaian gemilang dalam pengembalian aset alam. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah. Rinciannya, pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare, dan pada sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh penertiban ini, Satgas PKH secara resmi menyerahkan kembali pengelolaan kawasan hutan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan dilakukan secara berjenjang mulai dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, diteruskan ke BPI Danantara, hingga akhirnya ke PT Agrinas Palma Nusantara, dengan total luas lahan yang dikembalikan seluas 2.373.171,75 hektare.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, dan seluruh lembaga yang terlibat. Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremonial biasa, melainkan bukti nyata di hadapan rakyat bahwa pemerintah bertekad kuat mengamankan uang dan aset negara agar kembali bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
"Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara. Ini adalah aset bangsa yang harus dikelola demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," tegas Presiden Prabowo.
Senada dengan itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa langkah Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa negara serius mengembalikan penguasaan kawasan hutan serta memastikan sumber daya alam dikelola secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
"Tumpukan hasil penerimaan negara dan lahan yang dikembalikan di depan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif, terukur, dan berkeadilan," ungkap ST Burhanuddin.
Keberhasilan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola sumber daya alam. Negara tidak lagi membiarkan praktik-praktik yang merugikan keuangan dan aset negara, melainkan secara aktif mengambil kembali haknya untuk kemudian dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia.
(Sumber: BPMI Setpres)
