BREAKING NEWS

H. DEDE RUKMANA UCAPKAN TERIMA KASIH! Junajah Jajah Dukung Legalisasi Lahan & Peduli Dunia Pendidikan

KASUS NEWS | SUKABUMI – Ketua Yayasan SMP dan SMA PGRI Bantargadung, H. Dede Rukmana, S.Pd., MM., yang berkedudukan di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, menyampaikan rasa gembira sekaligus apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.

Kunjungan kerja wakil rakyat ini dilaksanakan secara langsung pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Kedatangan beliau bukan hanya bertujuan untuk memberikan dukungan serta mendorong percepatan penyelesaian proses legalisasi lahan sekolah, namun juga menjadi wujud nyata kepedulian dan perhatiannya terhadap kemajuan dunia pendidikan, sekaligus rangkaian kegiatan menyambut peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026.

Kehadiran anggota dewan ini disambut dengan penuh antusias dan kegembiraan luar biasa oleh seluruh unsur warga sekolah, mulai dari pengurus yayasan, tenaga pendidik, hingga para orang tua murid. Kehadiran dan komitmen yang disampaikan menjadi angin segar, terutama dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi tempat berdirinya lembaga pendidikan tersebut.

Dalam sambutannya, H. Dede Rukmana menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas komitmen dan janji dukungan yang disampaikan langsung oleh Junajah Jajah. Menurutnya, peran serta dan jaminan pengawalan dari wakil rakyat ini menjadi penopang kekuatan terbesar bagi pihak yayasan untuk segera mewujudkan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan dorongan yang disampaikan Bapak H. Junajah Jajah. Beliau telah berjanji untuk turut mengawal dan membantu kami dalam proses pengurusan legalitas agar hak milik serta kepastian hukum atas lahan sekolah ini segera tercapai," ujar Dede Rukmana penuh harapan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kepemilikan dokumen hukum yang sah sangatlah krusial dan menjadi syarat utama. Dengan status lahan yang jelas dan sah, pihak yayasan akan jauh lebih mudah dan leluasa dalam mengajukan berbagai usulan maupun permohonan bantuan pengembangan, baik yang bersumber dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat demi kemajuan fasilitas dan kualitas pendidikan di sana.

"Ketika lahan sudah jelas status hukumnya dan sudah menjadi hak milik, maka pintu peluang untuk mendapatkan dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah maupun pusat akan terbuka lebar. Inilah yang selama ini sangat kami harapkan, dan berkat perhatian Pak Junajah, harapan itu semakin dekat untuk terwujud," pungkasnya.


(Hans) 

Posting Komentar