BREAKING NEWS

Desa Cidadap Salurkan Bantuan Pangan 2026 untuk 2.226 KPM, Jumlah Penerima Meningkat 18%

KASUS NEWS | SUKABUMI – Pemerintah Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, resmi memulai penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan pembagian bantuan ini dilaksanakan pada Sabtu (23/5/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Cidadap, dan disambut antusias oleh warga yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Koordinator Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Cidadap, Ruyatman, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pada tahun ini, bantuan pangan pemerintah disalurkan kepada 2.226 keluarga di wilayahnya. Angka ini, menurutnya, mengalami peningkatan yang cukup signifikan sekitar 18 persen jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

"Untuk penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah tahun 2026 di Desa Cidadap, jumlah penerimanya sebanyak 2.226 KPM. Ini ada peningkatan sekitar 18 persen dibandingkan tahun lalu. Peningkatan ini terjadi karena sesuai dengan data usulan yang telah terverifikasi dan mengacu pada angka desil. Alhamdulillah, Desa Cidadap mendapatkan tambahan kuota penerima yang cukup besar berdasar data valid tersebut," ungkap Ruyatman.


Lebih lanjut Ruyatman menjelaskan dinamika perubahan data yang terjadi, di mana ada sejumlah warga yang dulunya menerima bantuan, namun pada periode kali ini tidak tercantum dalam daftar penerima. Hal ini, tegasnya, bukan tanpa alasan, melainkan murni berdasarkan ketentuan teknis penentuan kelayakan penerima bantuan dari pemerintah pusat yang telah disampaikan saat rapat daring bersama Dinas Sosial.

"Kami sampaikan, ada beberapa KPM yang sebelumnya mendapatkan bantuan, namun pada periode ini tidak mendapatkan. Hal ini sudah kami bahas dan sampaikan juga saat rapat daring bersama Dinas Sosial. Alasannya adalah adanya perubahan atau pemutakhiran angka pada kategori desil. Aturannya jelas, yang berhak terima bantuan pangan pemerintah adalah mereka yang masuk dalam kategori desil 1 sampai dengan 4. Sedangkan bagi yang datanya masuk desil 5 hingga 10, maka secara ketentuan tidak berhak mendapatkan bantuan," jelasnya, memastikan bahwa penyaluran ini berjalan objektif dan berdasarkan data kemiskinan terbaru.

Ruyatman menegaskan bahwa perubahan data ini dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang paling membutuhkan, sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial yang tercatat dalam sistem kementerian terkait.

Sementara itu, terkait mekanisme pengambilan bantuan, Ruyatman menyampaikan bahwa pihak desa telah menetapkan sistem di mana para penerima manfaat datang langsung ke kantor desa untuk mengambil haknya. Keputusan ini bukan diambil sepihak, melainkan hasil dari musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh unsur pemangku wilayah.

"Cara penyalurannya, KPM datang langsung ke kantor desa untuk mengambil bantuan. Mekanisme ini sudah disepakati melalui musyawarah bersama para Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, seluruh perangkat desa, serta dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Desa. Tujuannya agar penyaluran lebih tertib, terkontrol, transparan, dan tepat sasaran, serta memudahkan kami dalam pendataan ulang di lapangan," tambah Ruyatman.

Warga pun diimbau untuk memahami mekanisme dan aturan yang berlaku, serta mendukung kelancaran program ini agar bantuan pangan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial di Desa Cidadap. Penyaluran ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memutakhirkan data dan memastikan bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.


[Ateu Elah] 

Posting Komentar