BREAKING NEWS

PANAS! RDP DPRD Kab Bandung Bongkar Skandal Aset: Oknum Diduga Bohongi Publik, Biro Aset Akui Tanah Sekolah Bukan Milik Pemda

KASUS NEWS | KABUPATEN BANDUNG – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (8/4/2026), berlangsung sangat panas dan menegangkan. Rapat yang dipimpin oleh H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I. ini mempertemukan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas PUTR, DPMPTSP, Biro Hukum, dan Biro Aset, untuk membedah dua kasus besar yang mencuat: Dugaan Maladministrasi Aset di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.

Agenda ini digelar untuk mengusut dugaan manipulasi data aset, ketidaksesuaian keterangan antar instansi, hingga indikasi adanya oknum pejabat yang memberikan informasi tidak sesuai fakta. Hadir langsung dalam rapat tersebut Kepala DPMPTSP H. Ben Indra, Sekretaris Dinas PUTR, serta perwakilan Kabag Hukum dan Biro Aset Setda Kabupaten Bandung.

"Membuka Tabir Agar Terang Benderang"

Ketua KPK Jawa Barat, Rd. H. Piar Pratama, SH, dalam kesempatannya mengapresiasi langkah cepat dan responsif DPRD Kabupaten Bandung yang telah memanggil semua pihak terkait. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD sangat krusial untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang dianggap rumit ini.

"Kami sangat apresiasi DPRD Kab Bandung yang responsif. Langkah ini adalah untuk membuka tabir agar terang benderang. Kami yakin akan terungkap adanya oknum dinas dan pejabat yang telah membohongi rakyat, membohongi DPRD, serta mencederai sistem birokrasi pemerintahan di Kab Bandung," tegas Piar Pratama dengan tegas.

Ia menambahkan, persoalan ini juga sudah masuk dalam penanganan Ombudsman dan kini saatnya dibawa ke ranah legislatif untuk mendapatkan solusi hukum dan kebijakan yang jelas.

Fakta Mengejutkan Terkuak

Dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, sejumlah fakta mengejutkan akhirnya terungkap secara gamblang:

1. Tidak Ada Izin Resmi: Dinas PUTR mengakui belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terkait Unit Sarpras Majalaya.

2. Rakyat yang Bayar Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset Sarpras Majalaya dari tahun 1990 hingga 2026 ternyata masih dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah daerah.

3. Belum Ada Ganti Rugi: Ahli waris pemilik tanah mengaku hingga saat ini belum pernah menerima pembayaran atau kompensasi apapun.

4. Transaksi Keliru: Dinas PUTR diduga melakukan transaksi pembayaran bukan kepada pihak yang tepat, sehingga status sertifikat tanah masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain.

5. Tidak Ada Lelang: Berdasarkan jawaban surat dari Kementerian Keuangan, jelas disebutkan bahwa tidak ada proses pelelangan yang sah terhadap aset tersebut.

6. Pengakuan Mengejutkan Biro Aset: Terkait kasus tanah di Desa Sukapura yang digunakan untuk sekolah, Biro Aset secara resmi mengakui bahwa tanah tersebut BUKAN merupakan aset milik Pemkab Bandung maupun Pemprov Jawa Barat.

Desakan Proses Hukum

Melihat fakta-fakta yang terungkap, Ketua KPK Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, untuk memproses hukum kasus ini.

"Jelas sekali ada indikasi pelanggaran administrasi berat dan potensi kerugian negara. Kami akan segera mendorong Kejaksaan untuk memproses hukum semua pihak yang terbukti bertanggung jawab," pungkasnya.

Rapat ini menjadi bukti bahwa kasus dugaan korupsi dan maladministrasi aset daerah tidak bisa ditutup-tutupi, dan kebenaran mulai terkuak untuk keadilan masyarakat Kabupaten Bandung.


(Hans) 

Posting Komentar