GUNCANGKAN PERTAMINA! JPU TUNTUT 12 TAHUN PENJARA & UANG PENGGANTI Rp 5 MILIAR
KASUS NEWS | JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman yang setimpal sebagai efek jera.
- Dwi Sudarsono dituntut paling berat, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, ancaman tambahan 7 tahun penjara menanti.
- Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan beban yang sama: denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
- Sementara itu, Indra Putra dituntut 6 tahun penjara, namun tetap dikenakan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar dengan ancaman tambahan 2 tahun 6 bulan jika lalai.
JPU menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bagian dari skema korupsi yang sistemik dan berdampak luas terhadap tata kelola energi nasional.
Penuntutan menggunakan Pasal 603 KUHP baru yang dikombinasikan dengan UU Tipikor menunjukkan keseriusan negara dalam menjerat pelaku korupsi di BUMN strategis.
Setiap terdakwa diwajibkan melunasi denda dan uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, aset mereka berpotensi disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara pengganti.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut aset vital negara. Publik kini menanti putusan majelis hakim, apakah akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau tidak.
"Persidangan ini bukan sekadar soal vonis, melainkan ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara menjaga kedaulatan ekonomi dari praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan," tandas keterangan pers.
(**)
