DIPAKSAKAN! Pengadaan Chromebook Dinilai Tidak Tepat Sasaran, JPU: Kesaksian Justru Perkuat Dakwaan Korupsi
KASUS NEWS | JAKARTA – Proyek pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022 kembali menjadi sorotan tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menegaskan bahwa proyek bernilai triliunan rupiah tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat merugikan keuangan negara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Dalam persidangan, JPU menilai bahwa kehadiran saksi yang diajukan oleh pihak pembela justru menjadi bumerang. Menurut Roy, kesaksian Iwan Syahrir dan Angga Kautsar tidak mampu meringankan beban terdakwa, melainkan justru mempertebal dakwaan.
Saksi dinilai gagal menjelaskan secara utuh proses pengadaan, terutama terkait dugaan adanya intervensi dan perubahan kajian teknis yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS.
“Para saksi tidak memahami kejadian faktual dalam proses pengadaan, termasuk indikasi adanya intervensi dalam penentuan spesifikasi teknis,” tegas Roy Riady di hadapan majelis hakim.
JPU juga menyoroti fakta pahit di lapangan. Pengadaan perangkat canggih ini ternyata tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan. Data tahun 2022 bahkan menunjukkan capaian kemampuan kognitif pelajar Indonesia berada pada angka yang memprihatinkan.
Saksi sendiri mengakui bahwa hal ini disebabkan ketidaksiapan infrastruktur di daerah, sehingga Chromebook tidak dimanfaatkan secara optimal.
Data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) pun memperkuat hal ini. Perangkat tersebut disebut hanya minim digunakan dalam kegiatan belajar harian, dan baru meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) saja.
Lebih jauh, JPU membantah keras klaim bahwa tidak ada kerugian negara. Berdasarkan audit investigatif BPKP, kerugian dinyatakan nyata dan terukur.
Temuan ahli teknologi informasi dan Pusdatin juga menyebut bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi signifikan dalam konteks pendidikan nasional.
“Pengadaan ini tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga terindikasi terjadi kemahalan harga,” ungkap JPU.
Roy Riady menilai proyek ini sebagai kebijakan yang dipaksakan, tidak berbasis kebutuhan riil, serta menyimpang dari target RPJMN yang mengamanatkan peningkatan mutu pendidikan.
“Ini adalah bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan nasional. Digitalisasi yang seharusnya menjadi solusi, justru diduga berubah menjadi beban negara,” pungkas Roy.
