BREAKING NEWS

PN Sleman Vonis 14 Bulan Penjara untuk Christiano Tarigan dalam Kasus Kecelakaan Maut

 


Kasus.web.id | Sleman — Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda sebesar Rp12 juta kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih pada sidang yang digelar Kamis (6/11).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa apabila denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani pidana pengganti berupa penjara selama tiga bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp12 juta dengan subsider enam bulan penjara.


Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memutuskan agar Christiano tetap berada dalam tahanan.


Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Mereka tampak menangis saat hakim membacakan vonis terhadap Christiano.


(Redaksi)

Posting Komentar