DPRD GERAM! RAKOR PERIZINAN TOWER HANYA 3 DARI 14 PERUSAHAAN HADIR
KASUS NEWS | SUKABUMI – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta dinas terkait lainnya di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).
Rapat ini membahas krusial terkait perizinan menara telekomunikasi, khususnya pemenuhan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengapresiasi langkah DPMPTSP yang telah mengundang para pelaku usaha. Namun, ia menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran perusahaan yang dipanggil.
"Dari 14 perusahaan menara tower yang diundang, hanya tiga yang hadir. Padahal surat undangan sudah disampaikan sejak seminggu lalu. Saya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah karena kami merasa tidak dihargai," ujar Hamzah.
Hamzah menegaskan, pihak legislatif tidak bermaksud menghambat investasi yang masuk ke Sukabumi. Namun, kepatuhan terhadap regulasi dan aturan yang berlaku mutlak harus dilaksanakan.
"Bukan berarti kami menghalangi investasi. Berkali-kali saya sampaikan, hargai aturan yang ada di Kabupaten Sukabumi. DPRD tidak menghalangi, tetapi perizinan harus ditempuh," tegasnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari seribu tower telekomunikasi yang tersebar di Kabupaten Sukabumi. Namun, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang dinilai telah memiliki izin lengkap.
"Saya berharap para pengusaha tower bisa bersinergi, membawa program dan membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi, karena sektor ini memiliki potensi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa rapat ini juga membahas kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan kendala perizinan yang dihadapi perusahaan.
Merespons minimnya kehadiran peserta, pihaknya akan tetap mengedepankan pembinaan dan berencana memanggil kembali perusahaan yang tidak hadir.
"Karena ini sifatnya rapat koordinasi, kami tetap akan melakukan pembinaan dan kemungkinan akan mengundang kembali," kata Dede.
Dede mengakui, salah satu kendala utama adalah masalah peralihan hak atau take over aset antar perusahaan, di mana dokumen teknis lama seringkali hilang atau tidak lengkap sehingga menyulitkan penerbitan SLF dan PBG baru.
"Contohnya saat membeli tower hanya ada IMB, tapi gambar teknis tidak ada. Itu menjadi kendala sehingga dokumen harus dibuat ulang," jelasnya.
Terkait sanksi, Dede menegaskan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Bagi menara yang tidak memiliki izin dan tidak sesuai tata ruang, sanksi tegas siap diterapkan.
"Kalau tidak memiliki PBG dan melanggar aturan, sanksinya bisa sampai pembongkaran bangunan," pungkasnya.
(Hans)


