DESK KETENAGAKERJAAN POLRI: GARDA TERDEPAN LINDUNGI HAK DAN KEADILAN PEKERJA
KASUS NEWS | JAKARTA – Menjadi benteng perlindungan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menghadirkan inovasi strategis melalui keberadaan Desk Ketenagakerjaan. Layanan ini didirikan khusus sebagai wadah resmi yang berfungsi sebagai ruang pengaduan, tempat berkonsultasi, hingga memberikan pendampingan penuh bagi para buruh dan pekerja dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka yang sering kali terabaikan atau tidak terpenuhi.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini menjawab kebutuhan mendesak akan adanya lembaga penengah yang aman, netral, dan berwenang dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di dunia kerja. Cakupan penanganan yang dilakukan sangat luas dan menyentuh langsung kebutuhan pekerja, mulai dari mediasi konflik hubungan industrial yang kerap memicu perselisihan, penanganan tegas terhadap dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, hingga pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merugikan banyak pihak.
Tak hanya itu, perhatian khusus juga diberikan untuk perlindungan buruh perempuan agar terhindar dari perlakuan diskriminatif atau kekerasan di tempat kerja. Lebih jauh lagi, POLRI melalui desk ini juga berperan aktif membantu para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal maupun perorangan, dengan cara memfasilitasi dan membuka akses agar mereka kembali mendapatkan peluang kerja baru dan penghidupan yang layak.
Seluruh langkah dan layanan tersebut dijalankan dengan satu tujuan utama: mewujudkan rasa aman, rasa adil, dan kepastian hukum bagi setiap elemen di dunia kerja, baik pekerja maupun pengusaha.
Prinsip dasar yang dipegang teguh oleh Desk Ketenagakerjaan adalah semboyan pelayanan publik polisi itu sendiri: POLRI Hadir, Mendengar, Melindungi, dan Mengayomi. Melalui keberadaan wadah ini, negara memastikan bahwa setiap aspirasi didengar, setiap hak dilindungi, dan setiap persoalan di tempat kerja diselesaikan dengan jalan yang manusiawi, hukum yang berlaku, serta keadilan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
(Sumber : DIVHUMAS POLRI)
Editor [Hans]
