Prabowo Saksikan Penyelamatan Negara: Denda & Setoran Capai Rp 11,42 Triliun, Ribuan Hektare Lahan Dikuasai Kembali
KASUS NEWS | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung menyaksikan kegiatan penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Acara berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memastikan optimalisasi penerimaan negara yang maksimal.
Total Capaian Rp11,42 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai fantastis mencapai Rp11.420.104.815.858.
Rincian nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain:
- Penagihan denda administratif bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun.
- Setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar.
- Pendapatan pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara periode Januari-Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar.
- Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.
Ribuan Hektare Lahan Berhasil Diamankan
Selain soal keuangan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan capaian gemilang dalam penguasaan kembali aset negara.
Sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan kritis dari sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.
Pada tahap VI ini, secara khusus diserahkan aset-aset strategis:
1. Kawasan Hutan Konservasi: Seluas 254.780,12 hektare berupa taman nasional diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Lahan ini tersebar di wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
2. Aset Perkebunan Sawit: Seluas 30.543,4 hektare hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola secara profesional oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Langkah besar ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak-hak rakyat yang selama ini terabaikan.
(Redaksi*)
