BREAKING NEWS

Usai Dievakuasi Polisi, Kepala BPK Gorontalo Dilaporkan Balik Terkait Sengketa Cagar Budaya Eks Kantor Pos


KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Gorontalo, Andri WP, dilaporkan ke pihak berwajib terkait polemik status dan pembongkaran bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Laporan ini muncul setelah sebelumnya terjadi ketegangan di kantor BPK pada 9 September 2026, saat ratusan massa menuntut klarifikasi atas langkah hukum yang diambil oleh kepala balai terhadap dugaan pengrusakan cagar budaya tersebut.

Sejarawan Rusli Hippy menyoroti perkembangan terbaru ini sebagai eskalasi konflik yang berpotensi mengganggu independensi lembaga pelestarian budaya. Menurutnya, pelaporan balik terhadap pejabat yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu dicermati secara saksama.


"Polemik ini kini menjalar ke ranah personal pejabat negara. Andri WP, yang sebelumnya harus dievakuasi aparat kepolisian akibat tekanan massa, kini menghadapi laporan baru. Banyak pihak menilai ini sebagai bentuk respons balik atas upaya penegakan hukum yang dilakukannya," ujar Rusli Hippy, Kamis (11/9/2026).


Konflik bermula ketika Andri WP melaporkan dugaan pembongkaran bangunan eks kantor pos tersebut ke Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026. Langkah ini dianggap sebagai upaya pengamanan objek yang diduga merupakan cagar budaya.


Namun, tindakan tersebut memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat. Pada Rabu (9/9/2026), ratusan orang yang mengatasnamakan Yayasan Penegak Hak-hak Rakyat mendatangi kantor BPK Gorontalo. Situasi memanas saat audiensi berlangsung, sehingga aparat kepolisian terpaksa mengevakuasi Andri WP melalui pintu samping demi alasan keamanan.


Menanggapi aksi pengerahan massa tersebut, Keluarga Besar Pahlawan Nasional Nani Wartabone telah mengeluarkan surat terbuka kepada Wali Kota Gorontalo. Mereka mengecam keras tindakan intimidasi terhadap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan BPK dalam menjalankan fungsi statutory-nya.


Dalam surat tersebut, keluarga besar menyatakan bahwa tekanan terhadap lembaga ahli berarti mereduksi wibawa hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942. Mereka mendesak penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum dan kajian ilmiah, bukan melalui mobilisasi massa.


Kekhawatiran Terhadap Independensi Lembaga Pelestarian


Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik menyuarakan kekhawatiran bahwa pola pelaporan balik terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas pengawasan dapat menciptakan efek jera yang keliru (chilling effect).


"Jika setiap pejabat yang melaporkan dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya kemudian dilaporkan balik tanpa proses verifikasi yang jelas, maka hal ini dapat menghambat fungsi pengawasan pelestarian warisan bangsa," kata seorang pengamat hukum yang meminta tidak disebutkan namanya.


Publik berharap aparat penegak hukum dapat memproses setiap laporan, baik dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah, secara objektif dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa substansi perlindungan cagar budaya tidak tenggelam dalam konflik prosedural atau kepentingan sesaat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai status penyelidikan atas laporan-laporan yang masuk terkait kasus ini.


(S.R 01)

Posting Komentar