BREAKING NEWS

SURAT TERBUKA KELUARGA BESAR NANI WARTABONE: Pengerahan Massa ke Balai Cagar Budaya Pengkhianatan Semangat 23 Januari 1942


KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Keluarga Besar Pahlawan Nasional Nani Wartabone mengeluarkan surat terbuka berisi pernyataan sikap terkait sengketa status dan pembongkaran bangunan Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. Surat yang ditandatangani oleh cucu tertua Nani Wartabone, Ir. Delyuzar Ilahude, tersebut disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Gorontalo pada Senin (9/9/2026).

Dalam surat tersebut, keluarga besar menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya rekaman video yang menunjukkan adanya pengerahan massa untuk berunjuk rasa di lingkungan Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menekan penyelesaian sengketa bangunan cagar budaya dimaksud.

Keluarga besar menilai tindakan pengerahan massa tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap BPCB Gorontalo maupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menjalankan fungsi statutory-nya.

"Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian adalah lembaga yang keberadaan dan tugasnya diperintahkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti ilmiah, bukan berdasarkan tekanan massa," bunyi pernyataan dalam surat terbuka tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa menekan lembaga ahli dengan mobilisasi massa berarti mereduksi wibawa hukum dan negara. Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang diperjuangkan oleh Nani Wartabone.

Melalui surat terbuka tersebut, Keluarga Besar Nani Wartabone menyampaikan tiga poin sikap utama:

Mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap BPCB Gorontalo serta TACB.

Mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk menempuh jalur penyelesaian yang sah, terbuka, dan bermartabat dengan melibatkan TACB, para pakar, serta Kementerian Kebudayaan.

Menyatakan keberatan atas pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang dianggap sebagai saksi sejarah hidup Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Keluarga besar meminta agar persoalan ini dikembalikan ke jalur hukum, kajian keilmuan, dan akal sehat demi menjaga kehormatan sejarah serta tegaknya supremasi hukum di Gorontalo.


(S.R 01)

Posting Komentar