Soroti Penjualan Genteng Bekas SDN Pangantolan, MIO Sukabumi Raya Datangi Pihak Sarpras Disdik
KASUS.WEB.ID | SUKABUMI – Pengurus Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sukabumi Raya melakukan kunjungan koordinasi ke Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Kunjungan ini bertujuan meminta klarifikasi terkait prosedur pengelolaan material bekas revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangantolan, Kecamatan Cikembar.
Rombongan pengurus MIO Sukabumi Raya, yang dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), menemui perwakilan Bidang Sarpras untuk memastikan bahwa proses administrasi penjualan material bekas, khususnya genteng, telah sesuai dengan regulasi Barang Milik Daerah (BMD).
Sekjen MIO Sukabumi Raya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawal transparansi pengelolaan aset pemerintah agar akuntabel dan bebas dari prasangka publik. Fokus utama konfirmasi adalah mekanisme penjualan sekitar 3.000 keping genteng bekas bongkaran sekolah.
"Kami ingin memastikan apakah mekanisme penjualan genteng bekas tersebut telah memenuhi Prosedur Operasional Standar (SOP) dan terekam dalam berita acara penghapusan aset," ujar Sekjen MIO Sukabumi Raya usai bertemu dengan perwakilan Bidang Sarpras, Andri.
Sementara itu, Ketua MIO Sukabumi Raya, Purwanto, menekankan pentingnya verifikasi data secara langsung sebelum memberitakan isu tersebut secara luas. Menurutnya, prinsip cover both sides (meliput kedua sisi) sangat penting untuk menjaga keseimbangan informasi.
"Hasil dari konfirmasi dan koordinasi langsung ini akan menjadi acuan resmi bagi jaringan media di bawah naungan MIO Sukabumi Raya dalam menyajikan pemberitaan yang objektif dan profesional," jelas Purwanto.
Pihak MIO Sukabumi Raya menyatakan akan terus memantau kelengkapan dokumen administrasi, termasuk bukti penyetoran hasil penjualan material ke kas daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai rincian nilai jual dan alokasi dana hasil penjualan material bekas tersebut.
(Red)

