MEMAHAMI PERAN TIPIDTER, PPNS, DAN KORWAS DALAM PENEGAKKAN HUKUM CAGAR BUDAYA
KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cagar budaya melibatkan tiga unsur utama: Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Koordinator Pengawas Penyidikan (Korwas). Masing-masing unsur memiliki kedudukan dan kewenangan spesifik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan proses hukum berjalan sah dan terhindar dari kerancuan wewenang.
Dahlan Pido, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan advokat senior, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap relasi ketiga unsur ini krusial bagi integritas proses penyidikan kasus cagar budaya.
Kepolisian, melalui Unit Tipidter, memegang kewenangan yang bersifat langsung dan mandiri. Wewenang ini mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemanggilan serta pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status perkara dan penyerahan berkas ke kejaksaan.
Dalam konteks perlindungan cagar budaya, Tipidter Polri berlandaskan pada Pasal 66 juncto Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketentuan ini mengatur larangan perusakan dan pembongkaran cagar budaya beserta sanksi pidananya.
"Artinya, kepolisian dapat menerima laporan, turun ke lokasi, dan memproses perkara tanpa menunggu keterangan dari instansi lain, selama unsur-unsur tindak pidananya sudah cukup terang," jelas Dahlan.
Sementara itu, PPNS dari Kementerian Kebudayaan atau dinas terkait memiliki kewenangan khusus yang didukung oleh pemahaman teknis mengenai aspek kebudayaan dan sejarah. Namun, kewenangan PPNS memiliki batasan tegas.
Menurut ketentuan hukum acara pidana, PPNS wajib berkoordinasi dan berada di bawah pengawasan penyidik kepolisian. Hasil penyidikan awal yang dilakukan PPNS wajib diserahkan kepada penyidik Polri untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, PPNS berperan memperkuat aspek teknis investigasi, namun kendali proses hukum tetap berada di tangan penyidik kepolisian.
Unsur ketiga adalah Koordinator Pengawas Penyidikan (Korwas). Tugas utama Korwas adalah mengawasi jalannya penyidikan, baik yang dilakukan oleh penyidik Polri maupun PPNS.
Pengawasan ini meliputi memastikan kesesuaian prosedur dengan aturan hukum, mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan antarinstansi, serta memberikan arahan untuk mencegah tumpang tindih wewenang atau penyimpangan prosedur. Posisi Korwas berfungsi sebagai penjamin agar seluruh proses penyidikan berjalan terkendali, transparan, dan akuntabel.
Merujuk pada pembagian tugas tersebut, Tipidter Polri memegang kewenangan utama dalam penanganan perkara pidana cagar budaya. PPNS menyediakan keahlian teknis khusus, sementara Korwas memastikan seluruh rangkaian proses adheren terhadap aturan hukum.
"Dalam mekanisme ini, tidak ada satu pihak yang berwenang menutup atau mengalihkan proses hukum secara sepihak. Setiap langkah harus dilakukan dalam koridor kewenangan masing-masing dan saling menguatkan demi tegaknya hukum serta perlindungan warisan budaya," tutup Dahlan.
(S.R 01)
