BREAKING NEWS

KASUS DUGAAN PERUSAKAN EKS KANTOR POS & TELEGRAF GORONTALO MASUK TAHAP PENYIDIKAN, 18 SAKSI DIPERIKSA


KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Kasus dugaan perusakan bangunan cagar budaya Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kini resmi memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangani perkara ini setelah menerima laporan awal dari Dinas Kebudayaan pada 18 Juni 2026.

Hingga saat ini, penyidik belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP). Fokus utama kepolisian saat ini adalah pendalaman fakta melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci. Sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan, terdiri dari berbagai unsur, termasuk warga sekitar lokasi kejadian, aparatur sipil negara, pejabat Pemerintah Kota Gorontalo, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat keputusan sebelum aktivitas pembongkaran berlangsung.

Dalam rangka memperkuat bukti awal, Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 1 Juli 2026 menerbitkan surat Nomor B/1157/VII/RES.5./2026/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi untuk meminta bantuan keterangan saksi ahli terkait status dan dampak kerusakan pada cagar budaya tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga berencana melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik berupa benda fisik maupun dokumen-dokumen administratif yang relevan dengan kasus ini. Sejak laporan masuk, polisi juga telah mengeluarkan surat imbauan agar seluruh aktivitas pekerjaan di lokasi segera dihentikan sementara proses hukum berjalan.

Penyidikan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tiga pasal menjadi sorotan utama, yaitu Pasal 66, Pasal 114, dan Pasal 165. Khususnya Pasal 114, yang mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat karena kewenangannya sehingga mengakibatkan rusaknya cagar budaya.

UU Cagar Budaya menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000 bagi pelaku perusakan. Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan kewajiban pemulihan kondisi bangunan seperti semula. Secara perdata, negara atau pemilik sah juga berhak menuntut ganti rugi atas hilangnya nilai sejarah dan budaya yang tidak ternilai.

Faiz Muhammad AK, SS., M.Hum., seorang Arkeolog Profesional IAAI dan Ahli Pemugaran dari Komda Sulampapua, menilai persoalan di balik runtuhnya bangunan ini sangat berlapis.

"Dalam perkara Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraaf Kota Gorontalo, rangkaian persoalannya tampak kompleks: ada jejak kajian, status hukum, peringatan dini, kepentingan tanah, rencana pembangunan hotel, pencabutan status, dan akhirnya berujung pada kerusakan fisik yang nyata," ujar Faiz.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi bukan peristiwa spontan, melainkan hasil dari akumulasi berbagai faktor yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Dari sisi hukum, Dahlan Pido, SH., MH., Praktisi Hukum dan Advokat Senior, menyuarakan kegelisahan publik atas hilangnya bangunan bersejarah tersebut. Ia menyoroti pola yang sering terjadi di pusat kota, di mana peningkatan nilai ekonomi tanah kerap mengorbankan bangunan bernilai sejarah.

"Ketika nilai ekonomi tanah di pusat kota meningkat, bangunan sejarah kerap menjadi pihak pertama yang dikorbankan," kata Dahlan.

Kasus di Gorontalo ini menjadi refleksi penting bagi pelestarian identitas kota. Cagar budaya merupakan memori kolektif yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Merusaknya berarti memutus benang merah sejarah tersebut.

"Apapun jejak kita, sejarah akan mencatatnya. Keputusan hari ini terhadap puing-puing ini akan dinilai oleh generasi setelah kita. Apakah kita memilih membangun kembali dan mewariskan, atau membiarkan ekonomi menelan sejarah," tutup narasi reflektif tersebut.


(S.R 01)

Posting Komentar