Juli Yani Resmi Dilantik Melalui PAW, Perkuat Barisan DPRD Kabupaten OKU Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Font Terkecil
Font Terbesar
KASUS.WEB.ID | BATURAJA – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan IV Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Agenda utama rapat adalah pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKU untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat ini menjadi momentum resmi bagi Juli Yani untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif daerah. Pelantikan sekaligus menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten OKU.
Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan komitmennya memanfaatkan sisa masa jabatan secara maksimal demi kepentingan warga. "Kehadiranku di parlemen harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama memperjuangkan kebutuhan dasar serta mengawal berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat," ujar Juli Yani.
Ia berjanji menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal hingga akhir masa jabatan pada 2029 mendatang.
Bupati OKU turut hadir dalam kegiatan tersebut, yang menjadi simbol sinergi antara Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta percepatan pembangunan daerah.
Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Juli Yani. "Selamat menjalankan amanah kepada Saudara Juli Yani. Semoga dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten OKU," ungkapnya.
Dengan dilantiknya anggota PAW ini, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten OKU semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
(Amel )




