IWAN HADJU: PEMERINTAH KOTA WAJIB PERTAHANKAN EKS RUMAH JAWATAN — BUKAN MENCARI ALIBI PEMUSNAHAN
KASUS.WEB.ID | GORONTALO, 30 September 2026 – Pemerhati cagar budaya dan keturunan Pejuang 1942, Iwan Hadju, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk tetap mempertahankan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai warisan sejarah. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memperkuat perlindungan aset tersebut, bukan mencari celah untuk menghilangkan status perlindungannya.
Pernyataan ini disampaikan Iwan menanggapi wacana potensi perubahan status atau pemusnahan bangunan bersejarah tersebut demi kepentingan bisnis. Menurut Iwan, bangunan tersebut memiliki nilai historis tinggi karena merupakan saksi peristiwa perebutan kekuasaan pada 23 Januari 1942 yang dipimpin oleh Pahlawan Nasional Nani Wartabone.
"Bangunan ini adalah aset hasil rampasan perang yang direbut oleh para pejuang Gorontalo. Meskipun secara administrasi sertifikat aqsetnya terpisah, secara historis bangunan ini tidak terpisahkan dari perjuangan kemerdekaan," ujar Iwan Hadju kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Iwan mengkritik sikap pemerintah yang dinilai terlalu akomodatif terhadap pihak pengusaha. Ia menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan status cagar budaya, maka kewajiban pemerintah adalah memperbaiki administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, bukan memusnahkan bangunannya.
"Pemerintah seharusnya mengusut aset tersebut dan mengembalikannya kepada negara melalui jalur hukum yang benar. Bukan justru membuka jalan bagi kepentingan bisnis dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya yang sudah diakui," tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyatakan kekhawatirannya terhadap dugaan adanya prioritas kepentingan bisnis di atas pelestarian warisan leluhur. Ia menduga kuat adanya ketidaktransparanan dalam proses pengambilan keputusan terkait nasib bangunan tersebut.
Menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, Iwan juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk melanjutkan penyidikan secara independen dan profesional. Ia meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh tekanan pihak manapun.
"Jangan biarkan alasan apa pun menjadi pembenaran atas hilangnya bangunan bersejarah ini. Yang benar harus ditegakkan, yang salah harus dipertanggungjawabkan. Sejarah tidak bisa dibeli, dan warisan tidak boleh diperdagangkan," pungkas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Pemkot Gorontalo terkait tudingan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara terpisah.
(S.R 01)
