Foto 1961 Bukan Penghapus Sejarah, Rusli Hippy Tegaskan Keterkaitan Rumah Dinas Pos dengan Peristiwa 1942
KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Perdebatan mengenai keterkaitan Eks Rumah Dinas Jawatan Pos & Telegraf dengan ruang sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 kembali mengemuka. Menanggapi adanya pihak yang menggunakan foto penyambutan Atje Slamet tahun 1961 sebagai dasar untuk melepaskan keterkaitan bangunan tersebut dengan peristiwa sejarah, sejarawan Rusli Hippy menilai hal itu merupakan cara membaca sejarah yang keliru.
Rusli menegaskan bahwa menarik kesimpulan sejarah tahun 1942 hanya dengan bertumpu pada kondisi fisik atau dokumentasi tahun 1961 berisiko membalik fakta historis.
"Menjadikan foto penyambutan Atje Slamet tahun 1961 sebagai alasan untuk menyimpulkan bahwa Rumah Dinas Jawatan Pos & Telegraf tidak terkait dengan peristiwa 23 Januari 1942 adalah cara membaca sejarah yang terbalik," tegas Rusli di Gorontalo, Kamis (11/9/2026).
Menurut Rusli, jika foto tahun 1961 tersebut dibaca secara utuh, justru terdapat fakta penting mengenai konfigurasi kawasan pada masa itu. Foto menunjukkan bahwa Rumah Dinas dan Kantor Pos & Telegraf berada dalam satu halaman yang sama dan belum dipisahkan oleh Jalan Merdeka seperti kondisi saat ini.
"Kalau kedua bangunan itu masih berada dalam satu kesatuan halaman, atas dasar apa Rumah Dinas kemudian dianggap sama sekali tidak memiliki hubungan dengan ruang sejarah tersebut?" tanya Rusli.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan dokumentasi peristiwa 23 Januari 1942, di mana rakyat Gorontalo terlihat berkumpul di kawasan Kantor Pos & Telegraf dalam rangkaian aksi menurunkan bendera Belanda. Bagi Rusli, titik persoalannya bukan sekadar bangunan mana yang tampak dalam bingkai foto, melainkan konteks ruang sejarahnya.
Rusli menekankan bahwa sejarah tidak dapat dipotong berdasarkan kondisi fisik bangunan yang berubah puluhan tahun setelah peristiwa terjadi. Perubahan tata ruang, fungsi bangunan, maupun pembukaan jalan baru harus menjadi bagian dari analisis, bukan alat untuk menghapus memori kolektif.
"Sejarah tidak boleh dibaca hanya dari nama bangunan atau kondisi fisik puluhan tahun kemudian. Ruang, waktu, kesaksian pelaku sejarah, dan konteks peristiwa harus dibaca sebagai satu kesatuan," jelasnya.
Karena itu, Rusli menyebut Eks Rumah Dinas Jawatan Pos & Telegraf patut ditempatkan sebagai "saksi bisu sejarah" dan bagian integral dari memori kolektif masyarakat Gorontalo. Hal ini juga diperkuat oleh kesaksian para pelaku sejarah semasa hidupnya yang telah membenarkan keterlibatan kawasan Kantor Pos & Telegraf dalam peristiwa tersebut.
Menutup pernyataannya, Rusli mengimbau agar semua pihak tidak menggunakan foto tahun 1961 untuk menghapus konteks sejarah tahun 1942. Sebaliknya, foto tersebut justru dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri hubungan spasial antara kedua bangunan pada masanya.
"Foto itu justru dapat menjadi petunjuk bahwa pada masanya, Rumah Dinas dan Kantor Pos & Telegraf merupakan satu kesatuan ruang," pungkasnya.
Perdebatan ini menuntut adanya kajian mendalam yang menggabungkan berbagai bukti, mulai dari foto tahun 1942 dan 1961, arsip dokumen, kesaksian pelaku sejarah, serta peta perubahan tata ruang, untuk mendapatkan kesimpulan yang adil dan akurat secara historis.
(S.P)


