BREAKING NEWS

DLH KABUPATEN SUKABUMI EDUKASI MASYARAKAT: Pahami Struktur Bidang dan Kewenangan Pasca UU Cipta Kerja


KASUS.WEB.ID | SUKABUMI – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman, S.Sos., M.Si., memberikan klarifikasi terperinci mengenai ruang lingkup kewenangan instansi tersebut di tengah dinamika regulasi nasional terkini. Penjelasan ini disampaikan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perizinan dan pengawasan lingkungan.

Endang menjelaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran beberapa kewenangan ke tingkat pusat atau provinsi sesuai amanat undang-undang tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi tetap memegang peran strategis dalam pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan di tingkat lokal terutama mengenai kepatuhan para pelaku usaha dan masyarakat umum terhadap dampak lingkungan. Ia juga memaparkan struktur bidang di lingkungan DLH yang beroperasi berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

"Secara garis besar, fokus kami saat ini meliputi pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran air dan udara skala lokal, serta pemantauan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan kabupaten. Kami beradaptasi dengan regulasi baru agar tidak ada kekosongan pengawasan, terlebih mengenai kepatuhan terhadap dampak lingkungan," ujar Endang. selasa (22/9/2026)

Endang Suherman pun memberikan penjelasan komprehensif mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan instansi tersebut di tengah berlakunya sejumlah regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam paparannya, Endang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap struktur organisasi DLH agar pengaduan atau permohonan perizinan dapat disampaikan ke unit yang tepat. Ia memaparkan empat bidang utama yang menjadi tulang punggung operasional DLH Kabupaten Sukabumi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Endang menjelaskan bahwa struktur DLH dibagi menjadi empat bidang strategis dengan tupoksi yang jelas:

Bidang Tata Lingkungan: Bidang ini bertanggung jawab atas perencanaan lingkungan jangka panjang. Tugas utamanya meliputi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta penanganan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan untuk usaha skala kabupaten. Meskipun tentang perizinan kini lebih terintegrasi menjadi kewenangan DPMPTSP. 

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Bertugas memantau kualitas lingkungan secara berkala, mencakup kualitas air, udara, dan tanah. Bidang ini juga menangani upaya pemulihan atau rehabilitasi lahan dan sumber daya alam yang mengalami kerusakan akibat pencemaran.

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3: Fokus pada penanganan masalah sampah domestik maupun fasilitas kebersihan publik. Selain itu, bidang ini mengawasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari industri atau fasilitas kesehatan agar tidak mencemari lingkungan.

Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan: Berperan sebagai "pengawas" yang memastikan setiap pemegang izin usaha mematuhi ketentuan lingkungan. Bidang ini juga bertugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan lingkungan.

Menanggapi kompleksitas regulasi pasca-UU Cipta Kerja yang menyebabkan pergeseran sebagian kewenangan ke tingkat pusat atau provinsi, Endang menegaskan prinsip keterbukaan DLH Kabupaten Sukabumi. Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu bingung jika ragu menentukan tujuan pengaduan.

"Ketika ada informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, meskipun secara teknis diluar kewenangan kami, DLH akan tetap mengakomodir informasi tersebut. Kami tidak akan menolak laporan," ujar Endang.

Ia menjelaskan bahwa DLH akan bertindak sebagai fasilitator awal. Jika isu yang dilaporkan ternyata menjadi kewenangan instansi vertikal (seperti KLHK) atau provinsi, DLH akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah birokrasi yang menghambat penanganan kerusakan lingkungan.

Dengan edukasi struktur bidang ini, DLH Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat lebih aktif dan tepat sasaran dalam berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan, serta merasa terbantu oleh responsivitas pemerintah daerah.


(Hans)

Posting Komentar