BREAKING NEWS

DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH, RIZAL AGU MINTA POLDA TEGAS JEMPUT PAKSA PEJABAT INGKAR PANGGILAN



KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Forum Mahasiswa Nusantara (FMN) Pusat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk menegakkan prinsip kesetaraan di mata hukum tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Wakil Koordinator FMN Pusat, Rizal Agu, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu menerapkan penjemputan paksa (dwangsom) terhadap siapa pun, termasuk kepala daerah, jika sengaja mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizal Agu di Gorontalo pada Senin (7/9/2026). Ia menekankan bahwa dalam proses hukum, status sosial atau jabatan politik tidak memberikan kekebalan hukum bagi seorang tersangka atau terduga pelaku pelanggaran.

"Di hadapan hukum, pejabat dan warga sipil memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum," tegas Rizal.


Menurut Rizal, setiap individu yang terlibat dalam proses penyelidikan memiliki kewajiban hukum untuk kooperatif. Jika panggilan resmi diabaikan tanpa alasan yang sah, maka aparat berwenang menggunakan mekanisme penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Rizal juga menyoroti tanggung jawab moral yang melekat pada seorang kepala daerah. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mencari alasan untuk menghindar.

"Justru seorang pemimpin daerah harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Penuhi panggilan itu dengan sukarela untuk menunjukkan bahwa hukum dihormati oleh mereka yang memegang kekuasaan," ujarnya.

Pernyataan FMN ini muncul di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum. Rizal menegaskan bahwa kewenangan jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda atau menghindari proses hukum.

"Pesan kami sederhana namun tegas: jabatan bukan alasan untuk menghalangi proses hukum. Kami berharap Polda Gorontalo dapat bertindak profesional dan tegas demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.


(S.R 01)
Posting Komentar