CUCU NANI WARTABONE DESAK POLDA GORONTALO TETAPKAN TERSANGKA KASUS RJKPT, "Sejarah Tidak Bisa Dihapus Demi Kepentingan Sesaat"
KASUS.WEB.ID | GORONTALO, 24 September 2026 – Tekanan publik terkait pembongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraaf (RJKPT) kian menguat. Didi Muhammad, yang mengidentifikasi diri sebagai cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan objek cagar budaya tersebut.
Didi menilai bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap krusial. Menurutnya, jika penyidikan sudah berjalan, hal itu menandakan bukti-bukti awal telah cukup terkumpul.
"Kami yakin kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Itu pertanda cukup bukti telah terkumpul," ujar Didi saat menghubungi pihak berwenang dan media, Kamis (24/9/2026).
Bagi Didi, penetapan tersangka bukan sekadar formalitas hukum, melainkan sebuah peringatan keras bagi siapa pun yang berani menghapus jejak sejarah demi kepentingan sesaat. Ia menekankan bahwa RJKPT bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol ingatan kolektif masyarakat Gorontalo.
"Sejarah bukan milik perseorangan. Ia milik seluruh rakyat Gorontalo yang lahir, tumbuh, dan mewarisi semangat kemerdekaan dari leluhur. Pembongkaran ini adalah penghinaan terhadap memori bersama," tegasnya.
Dinamika kasus ini terus bergulir cepat. Terkini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dembea, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (25/9/2026) besok.
Pemanggilan ulang ini terjadi setelah pekan lalu Wali Kota sempat menolak memberikan keterangan dengan alasan terkait kewenangan penyidik. Namun, berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pegiat sejarah, menyarankan agar Adhan Dembea hadir untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya guna mempercepat proses hukum.
Selain tekanan dari keluarga pahlawan nasional, sejumlah kejanggalan administratif dalam proses pencabutan status cagar budaya RJKPT juga mulai terkuak ke permukaan. Investigasi awal menunjukkan adanya potensi ketidakberesan, mulai dari kesalahan identifikasi foto dokumen, durasi kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dinilai sangat singkat, hingga ditariknya dukungan oleh dua anggota tim ahli tersebut.
Meski situasi politik dan hukum sedang memanas, Didi Muhammad menegaskan bahwa desakan yang mereka lakukan murni bertujuan untuk penegakan hukum, bukan untuk menyerang pihak tertentu secara personal.
"Kami tidak memihak siapa-siapa. Kami hanya meminta satu hal, hukum berjalan tegak. Siapa yang merusak, harus bertanggung jawab. Sejarah tidak bisa dibeli, tidak bisa dijual, dan tidak bisa dihapus begitu saja," pungkas Didi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengenai bagaimana negara melindungi warisan sejarah di tengah gempuran pembangunan dan kepentingan praktis. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam minggu-minggu mendatang.
(S.R.01/Red)

