AHLI HUKUM TEGASKAN: OBJEK DI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA WAJIB DILINDUNGI, TAK BISA DIBONGKAR SEMBARANGAN
KASUS.WEB.ID | GORONTALO – Praktisi hukum Fahricard Dewa Y. Diko, S.H., menegaskan bahwa status hukum suatu bangunan bersejarah, baik sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) maupun Cagar Budaya (CB) yang telah ditetapkan, tetap memiliki kewajiban perlindungan yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini menjadi semakin kuat apabila objek tersebut telah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Menurut Fahricard, pendaftaran ke dalam Register Nasional bukan sekadar prosedur administrasi birokrasi, melainkan tindakan hukum resmi negara yang mengakui nilai penting suatu benda, bangunan, situs, atau kawasan bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa.
"Pendaftaran menjadi langkah awal yang sah sebelum penetapan status. Begitu terdaftar, objek tersebut sudah berada di bawah pengawasan dan perlindungan negara secara formal," ujar Fahricard di Gorontalo, Selasa (10/9/2026).
Fahricard menjelaskan bahwa perbedaan status antara ODCB dan CB hanyalah terletak pada tahapan proses administratifnya. Namun, kewajiban untuk melindungi tidak dibedakan oleh undang-undang. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, ODCB wajib dilindungi dan diperlakukan setara dengan Cagar Budaya yang telah ditetapkan selama belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya.
"Artinya, alasan 'belum ditetapkan' tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak, membongkar, mengubah bentuk, atau menelantarkan objek yang sudah terdaftar. Justru karena sudah tercatat dalam register, maka bukti formalnya sudah ada dan tidak bisa diabaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Fahricard menekankan bahwa dasar perlindungan ini berakar langsung pada konstitusi. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ini merupakan amanat konstitusional tertinggi yang tidak dapat ditunda atau diabaikan dengan alasan prosedur yang belum rampung.
"Jika objek sudah terdaftar dalam register dan kemudian dirusak, itu berarti menelantarkan amanat konstitusi yang sudah dicatat secara resmi oleh negara. Pendaftaran itu sendiri adalah bukti bahwa negara sudah mengakui keberadaannya," tegas Fahricard.
Melihat kejelasan regulasi tersebut, Fahricard mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Gorontalo, pemilik lahan, maupun masyarakat luas, untuk memahami kedudukan hukum objek yang sudah terdaftar dalam Register Nasional.
Selama masih terdaftar dan belum ada keputusan penghapusan yang sah melalui mekanisme hukum yang berlaku, objek tersebut wajib dilindungi. "Tidak ada celah hukum yang dapat dibenarkan untuk merusak apa yang sudah diakui sebagai warisan bersama bangsa," pungkasnya.
(S.R 01)
