BREAKING NEWS

PIHAK PENGEMBANG AKUI ADA KELALAIAN DI LAPANGAN, SIAP GANTI RUGI LAHAN CIBODAS SECARA WAJAR


KASUSNEWS | SUKABUMI – Dugaan adanya persoalan lahan di Blok Ciogong Girang, Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat memanas akibat dugaan penyerobotan untuk akses jalan menuju Puncak Libra, mulai menemui titik terang. Mediasi antara pihak perusahaan pengembang dengan keluarga pemilik lahan, Badrudin, berhasil digelar pada Senin (3/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, penanggung jawab perusahaan, H. Ibadullah Muchtar atau yang akrab disapa Kang Uwok, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami warga. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman teknis di lapangan, bukan tindakan kriminal atau perampasan hak secara sengaja.

Kang Uwok menjelaskan bahwa penggunaan lahan sekitar 60 meter x 3 meter berdasarkan pengakuan pihak ahli waris pemilik lahan tersebut terjadi karena kekeliruan petugas survei dan alat berat yang tidak memahami batas pasti kepemilikan tanah warga.

"Ini murni kesalahan pegawai di lapangan yang kurang teliti melihat arah dan batas lahan. Kami tegaskan, tidak ada niat sedikitpun dari manajemen perusahaan untuk mengambil atau menggunakan lahan warga tanpa adanya penyelesaian hukum dan adat," ujar Kang Uwok dalam mediasi tersebut.

Ia menekankan bahwa prinsip perusahaan adalah mengedepankan musyawarah mufakat. Kehadirannya dalam mediasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan korporasi untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

Menanggapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 200 juta yang diajukan oleh ahli waris Badrudin—yang mencakup kerusakan tanah dan hilangnya empat pohon petai produktif—Kang Uwok menyatakan keterbukaan untuk memberikan kompensasi. Namun, ia meminta agar nilai tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian yang objektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami siap bertanggung jawab atas kerugian riil yang diderita Bapak Badrudin. Namun, kami berharap angka kompensasi tidak dijadikan sebagai 'azas manfaat' atau peluang untuk mendapatkan keuntungan berlebih di luar nilai kerusakan sebenarnya. Mari kita hitung bersama secara adil," tegasnya.

Kang Uwok berharap proses negosiasi lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan win-win solution. Ia optimis persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu berlarut-larut hingga ke ranah hukum pidana, demi menjaga harmonisasi sosial di wilayah Palabuhanratu.

Disisi lain, Ital selaku kendek dan Dani sebagai Operator alat berat yang beroperasi dilokasi lahan tersebut mengungkapkan fakta yang sebenarnya. 

"Memang benar disitu ada beberapa pohon yang terkena oleh alat berat. Pohon itu ada sekitar 3 pohon diantaranya pohon petai dan duren yang masih kecil. Namun pohon petai pun kondisinya tidak berbuah dan bahkan satu pohonnya ranting-rantingnya sudah kering", imbuhnya. 

Mereka menegaskan dalam dugaan kerusakan lahan tersebut merupakan kejadian yang murni atas dasar kelalaian dan ketidaktahuan mereka dan sama sekali tidak pernah ada arahan ataupun perintah dari pihak management perusahan untuk melakukan pengrusakan atau lahan. 

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Kami tidak tahu kalau itu adalah lahan milik warga. Bahkan kami langsung menghentikan pekerjaan setelah tahu bahwa lahan tersebut bukan bagian dari lahan perusahaan", ungkapnya. 

Sementara itu, pihak management perusahaan bersama tim independent akan melakukan hitung ulang guna memastikan tingkat kerugian yang terjadi sehingga ganti rugi yang diberikan nantinya tidak merugikan pihak manapun. 


(Hans)

Posting Komentar