Ketua KPK Jabar Piar Pratama Ajukan Amicus Curiae ke PN Tipikor Bandung Terkait Perkara PT BDS
KASUSNEWS | BANDUNG — Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar) Piar Pratama, S.H., secara resmi melayangkan dan mengirimkan surat Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tipikor Kota Bandung.
Pengajuan ini berkaitan dengan jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT BDS.
Langkah ini diambil guna memberikan masukan moral serta pandangan hukum secara objektif kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo. Dalam dokumen tersebut, Piar Pratama menekankan sejumlah pokok-pokok pikiran fundamental yang harus menjadi perhatian serius di ruang sidang.
Pokok-Pokok Pikiran dan Permohonan Amicus Curiae
Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan oleh KPK Jabar dalam dokumen amicus curiae tersebut:
Kewajiban Menjaga Objektivitas dan Imparsialitas Peradilan: Majelis Hakim diharapkan senantiasa bertindak jujur, objektif, dan tidak memihak. Segala bentuk putusan wajib berpijak murni pada fakta-fakta hukum persidangan (minimal dua alat bukti sah) serta mengesampingkan opini publik atau tekanan luar.
Perlindungan Hak Asasi dan Due Process of Law: Proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudence) demi menjamin tegaknya keadilan prosedural.
Keadilan Substantif Perkara PT BDS: Penanganan perkara ini diminta agar dilihat secara komprehensif dan proporsional. Penegakan hukum tidak boleh sekadar berorientasi pada pemidanaan, melainkan harus mampu menggali kebenaran materiel secara utuh serta membedakan secara tegas antara risiko bisnis/kesalahan administrasi dengan niat jahat (mens rea) atau perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Independensi Peradilan Tipikor: Peradilan tindak pidana korupsi merupakan ranah penegakan hukum yang murni independen dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun kompromi politik, sesuai dengan prinsip negara hukum di Indonesia.
Kepastian Hukum Bagi Mitra Kerja/Vendor: yang terdampak kerugian akibat kegagalan bayar, agar hak-hak keperdataan dan keadilan substantif mereka tetap mendapat perhatian dalam koridor hukum.
Petitum Permohonan
Berdasarkan keseluruhan pandangan hukum tersebut, demi menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pihak KPK Jabar memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A untuk:
Berkenan menerima serta mempertimbangkan pandangan amicus curiae ini sebagai bahan masukan moral dan yuridis dalam proses pertimbangan majelis.
Memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, serta berkeadilan berdasarkan fakta yuridis yang sah di persidangan.
Senantiasa menjunjung tinggi prinsip fair trial serta melindungi hak-hak hukum pihak-pihak terkait.
Menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman agar bebas dari pengaruh atau intervensi kekuasaan manapun.
(Hans)
