Kabur 4 Bulan Bersama 2 Tahanan Lainnya, Bandar Narkotika Novri Antoni Ditangkap & Diserahkan ke Kejaksaan
KASUS NEWS | BATURAJA — Novri Antoni (38), tersangka perkara penyalahgunaan narkotika berstatus bandar dan telah divonis 9 tahun penjara, akhirnya berhasil diamankan setelah melarikan diri selama kurang lebih 4 bulan.
Pelaku melarikan diri bersama dua tahanan lainnya saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja, pada Kamis sore, 23 April 2026, usai menjalani sidang pengadilan. Sejak saat itu ia masuk daftar Orang Pencarian (DPO).
Selasa, 25 Agustus 2026, sekira pukul 23.00 WIB Tempat: Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
- Pelaksana: Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Resmob Polres Banyuasin
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan. Bersama Kejaksaan Negeri OKU kami terus melacak keberadaan terdakwa yang telah diputus hukumannya 9 tahun. Alhamdulillah, akhirnya berhasil diamankan."
Penyerahan Resmi
Waktu: Rabu, 26 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB Tempat: Lobby Mapolres OKU
Turut hadir
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H. Kabag Ops Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz, S.E. Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. KBO Satreskrim Iptu Bustami serta jajaran personel Satreskrim
Kajari OKU Rudhy Parhusip, S.H., M.H.:
"Terima kasih kepada Kapolres OKU beserta jajarannya atas keberhasilan menangkap satu lagi tahanan yang kabur. Selama kurang lebih 4 bulan menjadi DPO, kini akhirnya tertangkap."
Novri Antoni kini berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri OKU untuk segera menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Lari tidak berarti lolos. Hukum berjalan tegas, tak kenal waktu dan tempat.
( Amelia)



