POLRES SUKABUMI UNGKAP MISTERI PENEMUAN KERANGKA MANUSIA DI HUTAN JATI SAGARANTEN
KASUS NEWS | SUKABUMI - Misteri penemuan kerangka jenazah seorang perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak. Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan seorang pria berinisial H alias D (44) sebagai tersangka utama pembunuhan terhadap korban berinisial N (35).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Kronologi bermula saat warga menemukan kerangka korban pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati wilayah Sagaranten. Temuan ini langsung ditindaklanjuti penyelidikan intensif gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten.
"Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, penyidik memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, disertai dugaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tegas AKBP Dr. Samian.
Pengungkapan kasus dilakukan dengan menggabungkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan penyelidikan konvensional. Penyidik merangkum seluruh bukti mulai dari keterangan saksi, jejak di tempat kejadian, hingga penelusuran riwayat komunikasi dan transaksi keuangan keduanya.
Dari hasil penyelidikan, kejadian sesungguhnya diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tak jauh dari lokasi penemuan jenazah. Motif utama dugaan pembunuhan dipicu perselisihan masalah uang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dan tersangka bertemu sesuai kesepakatan, namun terlibat pertengkaran hebat saat membahas penggunaan sejumlah uang.
Dalam amarahnya, tersangka diduga memukul korban berkali-kali menggunakan botol dan batu hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Pelaku kemudian memindahkan jasad korban ke lokasi tersembunyi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara. Jasad baru ditemukan warga dua minggu kemudian dalam kondisi tinggal kerangka.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting: batu dan pecahan botol yang diduga digunakan sebagai senjata, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor korban yang sempat digadaikan, ponsel korban yang dijual tersangka, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami hubungan lebih lanjut antara korban dan tersangka, serta memeriksa kemungkinan adanya motif lain di balik peristiwa keji tersebut.
Tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan segala permasalahan dengan jalan damai dan tidak menempuh jalur kekerasan yang merugikan banyak pihak.
(Hans)

