GAWAT! CUCU PAHLAWAN NASIONAL LAPOR RESMI KE POLDA GORONTALO: DUGAAN PENGRUSAKAN RUMAH TINGGI CEDERAI SEJARAH NANI WARTABONE
KASUSNEWS | GORONTALO - Kondisi perlindungan warisan sejarah di tanah Serambi Madinah kini memasuki babak yang sangat mengkhawatirkan. Syarif Hippy, keluarga besar pejuang kemerdekaan Almarhum Nani Wartabone, secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan cagar budaya kepada Polda Gorontalo, Rabu (22/7/2026).
Laporan ini menunjuk dua pihak sebagai terlapor, yaitu Ledya Pranata Widjaja dan Walikota Gorontalo. Seluruh uraian pengaduan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan negara dan masyarakat menjaga kelestarian benda bersejarah.
Syarif menegaskan, Rumah Tinggi atau bekas Rumah Jawatan bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah saksi bisu perjuangan leluhur, tempat di mana Almarhum Nani Wartabone bersama Komite 12 merencanakan langkah berani mengibarkan Sang Merah Putih untuk pertama kalinya di bumi Gorontalo. Nilai sejarahnya sudah melekat kuat jauh sebelum aturan administrasi apa pun ada.
Jejak Hukum Penuh Kejanggalan
Dari penelusuran, terungkap alur yang sangat meresahkan:
• 2018: Balai Pelestarian Cagar Budaya mengkaji dan menyimpulkan bangunan ini wajib dipertahankan;
• 2020: Pemerintah Kota Gorontalo menetapkannya sebagai Cagar Budaya melalui SK Walikota Nomor 126/10/II/2020;
• 2025: Terjadi penyimpangan: gugatan selesai hanya lewat mediasi, lalu status dicabut dengan landasan aturan yang justru terbit setelah penetapan tahun 2020.
Pencabutan status yang dinilai keliru ini diduga sengaja membuka jalan bagi pembongkaran. "Ini bukan sekadar merusak tembok, tapi mencederai hati nurani rakyat Gorontalo yang menjadikan tempat ini simbol keberanian dan persatuan," ujar Syarif.
Sebagai keturunan pejuang, ia merasa dirugikan secara moral dan historis. Perjuangan ini murni demi tegaknya hukum dan menjaga amanah leluhur dari kepentingan sesaat.
"Kami memohon kepolisian memeriksa perkara ini secara teliti, tegas, dan transparan. Jangan biarkan hukum dipelintir untuk menghapus jejak sejarah. Yang dipertaruhkan bukan sekadar tanah, melainkan kehormatan bangsa," tegasnya.
Tim hukum yang dikomandoi pengacara Ronal Taliki dipastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Selain jalur kepolisian, pihak pelapor juga akan menyurati Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi terkait demi perlindungan maksimal terhadap warisan ini.
Kini sorotan tertuju pada proses hukum. Jika dibiarkan, kejanggalan ini bisa menjadi preseden buruk di mana sejarah bisa dihapus lewat keputusan buatan—sebuah kehinaan yang tak pantas diterima generasi mendatang.
(SR 01)

