PRESIDEN PRABOWO PANGKAS POTONGAN APLIKATOR, OJOL DAPAT BAGIAN 92% DEMI KESEJAHTERAAN
KASUS NEWS | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi jutaan pengemudi transportasi online (ojol) di seluruh Indonesia. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Kepala Negara menegaskan komitmen kuatnya untuk memotong biaya potongan yang selama ini dinilai terlalu memberatkan dan meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor ini.
Dengan nada tegas dan penuh empati, Presiden Prabowo menyoroti ketidakadilan yang selama ini terjadi. Ia menilai para pengemudi yang bekerja keras mempertaruhkan nyawa setiap hari harus mendapatkan hasil yang jauh lebih besar daripada perusahaan penyedia aplikasi.
“Saudara-saudara para ojol, kalian kerja keras, mempertaruhkan jiwa setiap hari. Selama ini aplikator minta disetor 20 persen. Gimana? Setuju? Bagaimana kalau 15 persen? Atau 10 persen? Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen! Harus di bawah 10 persen!” tegas Presiden di hadapan ribuan buruh.
“Enak saja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut aturan kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” tambahnya penuh wibawa, disambut sorak sorai penonton.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam regulasi ini diatur secara jelas pembagian pendapatan yang jauh lebih berpihak kepada pekerja.
“Tadi saya sampaikan, harus ada jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Khusus pembagian pendapatan, yang tadinya pengemudi dapat 80 persen, sekarang diatur minimal 92 persen untuk pengemudi, dan sisanya maksimal 8 persen untuk aplikator,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi sejarah baru bagi dunia transportasi online, di mana keringat pengemudi benar-benar dihargai secara adil.
Tidak hanya soal pembagian pendapatan, Presiden Prabowo juga memaparkan sejumlah kebijakan pro-buruh lainnya demi mewujudkan keadilan sosial. Di antaranya adalah kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir, hingga perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga memberikan keringanan luar biasa berupa diskon hingga 50 persen untuk iuran jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Langkah-langkah strategis ini merupakan bukti nyata bahwa Negara hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya angka di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang bekerja keras, termasuk para pejuang ekonomi di jalanan.
(BPMI Setpres)
