Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN di Sukabumi, 8 Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
KASUS NEWS | SUKABUMI – Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit di salah satu Bank Milik Negara (BUMN) atau Bank Plat Merah di Kabupaten Sukabumi mulai terkuak jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bertindak tegas dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah proses penyidikan yang berjalan intensif sejak Januari 2026 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membenarkan hal tersebut kepada awak media pada Rabu (29/04/2026).
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan delapan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit pada bank milik negara," ujar Fahmi.
Para tersangka tersebut terdiri dari:
- DDA – Kepala Cabang Pembantu
- LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH – Para tenaga pemasar.
Fahmi menjelaskan, kejahatan ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Modus operandi dilakukan para tersangka diduga berlangsung secara terstruktur," ungkapnya.
Berikut sejumlah kejahatan yang dilakukan:
1. Merekayasa data: Membuat pengajuan pinjaman fiktif dan memalsukan dokumen serta data debitur.
2. Lewat Pihak Ketiga: Menggunakan perantara untuk pencairan dana.
3. Tanpa Prosedur: Pencairan dilakukan tanpa survei dan verifikasi yang semestinya.
4. Penyalahgunaan Identitas: Menggunakan data orang lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.
5. Pengulangan Data: Memanipulasi data agar kredit macet terlihat lancar.
Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga tidak digunakan untuk usaha, melainkan dikuasai oleh oknum tertentu.
"Dana dari hasil pencairan kredit kemudian dikuasai oknum tertentu dan disertai pemberian fee, dengan tujuan memenuhi target serta memperoleh keuntungan pribadi," jelas Fahmi.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, pihak bank mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kerugian mencapai angka fantastis Rp 2.664.259.466.
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah pelarian maupun penghancuran barang bukti, seluruh tersangka telah diamankan dan dimasukkan ke dalam tahanan rutan.
"Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara sejak 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026 mendatang," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
(Ateu/Elah)
