Pasca Terjaring OTT KPK, Harta Fadia Arafiq Kini Jadi Sorotan Publik
KASUSNEWS | Jawa Tengah - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan, kini menjadi sorotan publik seiring dengan pengungkapan rincian harta kekayaannya dan aliran dana yang diduga tidak wajar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2024, Fadia tercatat memiliki total harta senilai Rp 85,623 miliar, dengan aset terbesar berada pada tanah dan bangunan sebanyak 26 bidang di beberapa kota besar seperti Pekalongan, Semarang, Bogor, dan Jakarta hingga Bali, yang bernilai Rp 74,29 miliar. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi senilai Rp 1,18 miliar, harta bergerak lainnya Rp 3,02 miliar, serta kas dan setara kas Rp 10,33 miliar, dengan utang sebesar Rp 3,2 miliar. Sementara data LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2025 untuk periode 2024, total aset Fadia Arafiq mencapai Rp 88,82 miliar, namun setelah dikurangi utang sebesar Rp 3,2 miliar, kekayaan bersihnya adalah Rp 85,62 miliar.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia diduga menggunakan jabatan untuk membuat perusahaan milik keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di 21 SKPD Pemkab Pekalongan selama tahun anggaran 2023-2026, dengan total perputaran dana mencapai Rp 46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 19 miliar diduga mengalir ke rekening pribadi Fadia dan keluarganya, dengan rincian Rp 5,5 miliar untuk dirinya sendiri, Rp1,1 miliar untuk suaminya yang juga anggota DPR Mukhtar Uddin Ashraff Abu, Rp 7,1 miliar untuk anak-anaknya, dan Rp 2,3 miliar untuk direktur PT RNB.
Hingga saat ini, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi, antara lain 5 unit mobil mewah, dokumen transaksi digital, alat komunikasi, dan berkas pengadaan proyek. Penyidik juga masih menelusuri aset lain yang terkait kasus ini, dengan ancaman penyitaan jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan, Fadia sempat mengklaim tidak memahami aspek hukum tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut. Namun, alasan ini ditolak KPK mengingat pengalaman panjangnya dalam dunia politik, mulai dari wakil bupati hingga menjabat bupati selama dua periode. Saat ini, Fadia telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sumber : puskapik.com
Editor : Hans
