BREAKING NEWS

KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT: HAK KONSTITUSIONAL YANG HARUS DILAKSANAKAN BERTANGGUNG JAWAB


Jakarta, 2 Maret 2026 – Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin bagi setiap warga negara Indonesia. Perlindungan terhadap hak ini secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang menjamin setiap orang dapat mengutarakan pikiran, gagasan, dan pandangan tanpa takut mengalami tekanan atau penghalangan yang tidak sah. Namun, dalam pelaksanaannya, setiap warga negara wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama sebagai tanggung jawab yang tidak terpisahkan dari hak yang dimiliki.

 

Selain itu, dasar hukum yang lebih tinggi terkait kebebasan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Hal ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bukan hanya hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan biasa, melainkan hak konstitusional yang menjadi bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut sembarangan.

 

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak yang harus dihormati, namun tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyampaian pendapat yang mengganggu ketertiban umum, merusak keamanan, atau menyakiti pihak lain tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 

 

 

Sumber : Saluran HUMAS POLRI

Editor : Hans

Posting Komentar