BREAKING NEWS

Polri Ungkap Penipuan Daring Bermodus Phishing, Menyamar Sebagai Situs Resmi Pembayaran E-Tilang Kejaksaan Agung


KASUSNEWS | Jakarta, 28 Februari 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim berhasil mengungkap praktik penipuan daring yang menggunakan modus phishing dengan menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, pelaku menyebarkan pesan Singkat Jaringan Sistem (SMS) berisi tautan palsu yang mengarahkan korban ke laman tiruan untuk mencuri data pribadi hingga informasi keuangan.

 

Pelaku bekerja dengan membuat situs web yang tampak identik dengan platform pembayaran e-tilang resmi. Melalui SMS dari nomor tak dikenal, mereka menyampaikan informasi seolah-olah korban memiliki tagihan e-tilang yang belum dibayar dan meminta segera melakukan pembayaran melalui tautan yang disematkan. Setelah korban mengklik tautan dan mengisi data pribadi serta informasi rekening bank atau kartu kredit, pelaku langsung menyalahgunakan data tersebut untuk tujuan kejahatan, seperti pencurian dana atau penyalahgunaan identitas.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Bareskrim Polri Jakarta, Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tim telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. "Kita telah mengamankan bukti digital dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti penting bahwa kejahatan siber terus berkembang dan memerlukan kewaspadaan bersama dari masyarakat," ujarnya.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan yang datang dari nomor tak dikenal, terutama yang meminta pembayaran atau pengisian data pribadi dan keuangan. "Selalu lakukan verifikasi langsung melalui saluran resmi pemerintah. Pembayaran e-tilang hanya dapat dilakukan melalui domain resmi, yaitu etilang.kejaksaan.go.id. Jangan pernah mengklik tautan yang diterima melalui SMS atau pesan lainnya tanpa memastikan keasliannya terlebih dahulu," tegas pihak kepolisian.

 

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memperbarui sistem keamanan perangkat elektronik, menggunakan kata sandi yang kuat, serta mengaktifkan fitur otentikasi dua faktor pada akun penting. Bagi yang menemukan indikasi penipuan serupa atau menjadi korban, dapat melaporkan langsung ke pihak berwajib melalui kanal resmi Polri atau kontak layanan pelanggan lembaga terkait.


Sumber : Saluran HUMAS POLRI

Editor : Hans

Posting Komentar