BREAKING NEWS

AMAKI Desak APH Periksa CV.Ikhsan Putra Atas Dugaan Jual Beli Proyek Dengan Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Sukabumi !!

 


Kasus.web.id | SukabumiAliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMAKI) Soroti tajam Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait sistem realisasi penggunaan APBD pada bidang insfratuktur yang mana diduga keras adanya indikasi dugaan keras tindakan koruptif yang terjadi disana


Hal itu di sampaikan langsung oleh ,Paiman Tamin, Presidium Amaki kepada awak media bahwa pihak Amaki menduga keras adanya praktek jual beli proyek yang diduga kuat dilakukan oleh CV. Ikhsan putra dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi 


Yang mana sesuai dengan data dan fakta lapangan Cv.ikhsan putra melaksanakan kurang lebih 4 proyek milik Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi pada anggaran murni tahun 2025 dengan rincian kegiatan sebagai berikut : 


1. Proyek Jalan Lingkungan di Kp.Panyindangan Rt015/Rw004 Desa Kadununggal , Kecamatan Kalapa Nunggal Dengan Pagu Anggaran sebesar 145.000.000 

2. Proyek Jalan Lingkungan Di Rw006 Desa Mekarsari ,Kecamatan Cicurug Dengan Pagu Anggaran 105.000.000

3. Proyek Pembangunan TPT Dimakam Astana Gunung , Kalurahan Cicurug ,Dengan Pagu Anggaran Sebesar 95.000.000

4. Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Didesa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung , Dengan Pagu Anggaran Sebesar 145.000.000 


Dengan ke empat proyek tersebut Paiman menduga keras bahwa seluruh kegiatan tersebut direalisasikan di kisaran 50%-60% yang mana ada dugaan kuat bahwa adanya indikasi jual beli proyek sebesar 10%/15% akan setiap satu kegiatan proyek atau per SPK jadi jelas disini ada indikasi tindakan koruptif yang dilakukan oleh pihak pemilik proyek yaitu Dinas Perkim terlepas anggaran yang di keluarkan oleh Dinas berasal dari APBD Dinas atau pun APBD milik Pokir Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi" Cetus Paiman 


Paiman pun menambahkan indikasi dugaan keras permainan seperti ini kerap terjadi tidak hanya pada tahun anggaran 2025 saja melainkan diduga keras CV Ikhsan Putra melakukan hal yang sama demi memuluskan langkah mendapatkan kegiatan proyek ini sudah dari tahun tahun sebelumnya " Tegas Paiman


Maka dengan hal itu Amaki mendesak Bupati Kabupaten Sukabumi untuk memblacklist CV.Ikshan Putra beserta pemiliknya untuk tidak berkecimpung lagi didunia kontruksi yang ada di Kabupaten Sukabumi apalagi ada indikasi di kabupaten sukabumi kerap terjadi dugaan bagi bagi persentase pada setiap SPK yang dikeluarkan dan ada dugaan keras pungutan liar dengan dalih Biaya Umum (BU)


Serta Amaki mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) mulai dari tingkatan Polda Jawabarat Dan Kejaksaan Tinggi Jawabarat sampai dengan Mapolres Sukabumi atau pun Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk mengaudit seluruh kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh CV.Ikhsan Putra disetiap tahun anggaran mulai dari tahun 2021- sampai dengan tahun 2025 .


Dan juga memeriksa Dinas Perkim dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai dua unsur pendorong anggaran atau pemilik kegiatan proyek yang mana di Dinas Perkim anggaran murni milik Dinas dan di DPRD Anggaran Pokok Pikiran yang dititipkan kedinas agar dugaan ini tidak menjadi isue liar di publik


Tidak hanya itu Amaki juga akan segera membuat laporan tertulis ke APH agar Cv.Ikhsan Putra segera di periksa dan Amaki mengancam akan menggelar aksi masa di Mapolres Sukabumi sembari mengantarkan buket laporan agar laporan segera ditindak lanjuti.pungkasnya.


(Redaksi)

Posting Komentar